Makassar (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia Kawasan Timur Indonesia kontan melarang terbang kopilot berkebangsaan Spanyol berinisial MLV, yang diketahui positif memakai narkoba; tidak ada toleransi soal itu.

"Kalau memang itu temuan dari BNN, kami langsung daratkan dia alias dilarang terbang. Kami tidak mentoleransi siapa saja yang melanggar, apalagi jika berhubungan keselamatan penumpang. Itu fatal," tegas Vice President PT Garuda Indonesia Kawasan Timur Indonesia, Rosyinah Manaf, di Makassar, Senin.

Meskipun masih sebatas indikasi, namun aturan yang telah dibuat dan disepakati seluruh awak kabin dan pilot tentan hal itu harus dipatuhi.

"Jangankan kesimpulan yang sifatnya tetap, indikasi saja itu sudah pasti diberlakukan aturannya dan salah satunya yaitu didaratkan. Itu hanya larangan terbang sementara nanti setelah ada hasil yang mengikat barulah sanksi selanjutnya dikenakan," ujarnya.

Manaf mengaku, kopilot Victor dari Spanyol itu akan diproses di Kantor Pusat PT Garuda Indonesia, di Jakarta. Sanksi lain masih akan dirapatkan pimpinan.

Sebelumnya, kopilot Garuda Indonesia bernama Munoz Lopez Victor pada penerbangan GA 678 dari Makassar tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah di tes urinnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.


Saat hasil uji urin diperoleh, Victor sudah tidak ada di bandar udara itu, karena telah menerbangkan pesawat terbang Garuda Indonesia sesuai jadual dan rutenya, yaitu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.




Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Richard Nainggolan, mengatakan, penetapan positif urin menggunakan narkoba oleh Victor itu dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan, pada Senin.


"Tadi ada enam maskapai penerbangan yang kami tes urin pilot dan kopilotnya. Namun hanya satu yang positif, setelah diperiksa berulang-ulang kali. Jadi saat hendak menerbangkan pesawat, kami tes urine dulu mereka untuk keselamatan penumpang mudik," kata Nainggolan.

Pemeriksaan urine itu disaksikan Naingolan, General Manager (GM) Angkasa Pura I, Rahman Safrie, Hasanuddin Wakil Kepala Otoritas Bandara V Makassar, dan pihak-pihak lain.