Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memecat sebanyak 20 anggota kepolisian dengan diberhentikan secara tidak hormat selama tahun 2023 karena telah mencoreng nama institusi Polri.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, di Bandung, Jumat menyebut jumlah anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat pada 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya tercatat sebanyak 28 anggota.

“Dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen sebanyak delapan orang," kata Akhmad tanpa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya itu sehingga diberhentikan.

Sementara itu, kata Kapolda, data pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri pada 2023 sebanyak 304 anggota atau menurun bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 464 orang.

Dia juga menyebut untuk anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 anggota atau menurun sekitar 14,41 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 118 orang.

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya juga menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota.

Ibrahim juga mengatakan Polda Jabar membuka layanan pengaduan via WhatsApp (WA) Yanduan Propam untuk mengakomodir berbagai laporan masyarakat terkait institusi Polri.

"Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WhatsApp Yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif dua arah antara pendumas dan petugas," katanya.