"Kami siap mendukung masyarakat adat Paperu untuk memproses hukum Gross, karena melarang masyarakat beraktivitas di hak ulayatnya," kata Ketua Pengurus Wilayah AMAN Maluku, Janes Balubun, di Ambon, Senin.
Alasan dia, direktur PT Maluku Diving and Tourism yang mengembangkan usahanya di Paperu sejak 2007 itu diindikasikan menyerobot perairan tempat masyarakat menangkap ikan dengan memanfaatkan peralatan tradisional.
"Masyarakat Paperu dilarang beraktivitas di perairan sekitar Cape Paperu Resort and Spa yang telah dipagar, termasuk dermaga yang sebelumnya merupakan tempat tambat perahu warga Paperu," ujarnya.
Langkah hukum ditempuh AMAN Maluku, karena pemerintah --baik Kabupaten Maluku Tengah maupun Provinsi Maluku, termasuk DPRD-- terkesan tidak berpihak kepada masyarakat paperu sebagai pemegang hak ulayat.
"Kami tidak ingin masyarakat jadi korban ulah investor asing yang diragukan dokumen keimigrasiannya, termasuk perizinan dan ketentuan pengrekrutmen puluhan tenaga kerja," kata Janes.
Dia juga bingung dengan keberpihakan pemerintah terhadap ulah investor asing tersebut yang mengkapling wilayah laut Tanjung Souino, desa Paperu karena dikhawatirkan tidak lengkap berbagai persyaratan dokumennya.
Begitu pun oknum personil TNI maupun polisi yang sering dia manfaakan mengintimidasi masyarakat Paperu.