Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan konsep pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat membantu dalam mengatasi backlog perumahan.

"Pada prinsipnya memang konsep hunian berimbang sebenarnya mendorong akses bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN sekaligus sebenarnya juga untuk mengurangi backlog perumahan,"ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Iwan mengatakan, mengingat IKN sendiri mengusung konsep kota hijau, cerdas dan liveable maka pembangunan hunian berimbang di IKN pun harus menerapkan konsep tersebut.

"Mengenai konsepnya karena IKN sendiri dibangun sebagai kota yang hijau, cerdas dan liveable, maka konsep ini harus diterapkan dan regulasinya juga sudah disiapkan baik oleh Kementerian PUPR maupun Otorita IKN," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan pembangunan hunian berimbang memang diterapkan juga di IKN, tapi secara universal pembangunan hunian berimbang ini juga berlaku di semua wilayah Indonesia, bukan hanya di IKN.

"Hal ini merupakan cara kita untuk menambah layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), itu dari sisi suplainya. Sedangkan dari sisi permintaannya, selama individu tersebut adalah MBR maka dia dapat difasilitasi oleh BP Tapera dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun modified FLPP atau apapun nanti produknya yang di kemudian waktu," kata Herry TZ.

Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.

Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.

Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.

Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Presiden minta REI manfaatkan peluang "backlog" perumahan 12,1 juta