Ankara (ANTARA) - Turki menaikkan upah minimum bulanan sebesar 49 persen menjadi 17.002 lira Turki (1 lira Turkiye = Rp524) atau setara 578,4 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.414) mulai 1 Januari 2024, demikian diumumkan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki Vedat Isikhan pada Rabu (27/12).

Dengan nilai upah baru itu, "upah minimum bersih meningkat sebesar 49 persen dibandingkan periode (upah minimum) sebelumnya dan 100 persen secara kumulatif dibandingkan setahun sebelumnya," urainya.

Komisi Penetapan Upah Minimum Turki mengambil keputusan itu setelah melakukan pembahasan selama beberapa hari, tutur Isikhan kepada para reporter.

Komisi itu terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha, yang masing-masing memiliki satu hak suara. Alih-alih suara bulat, suara mayoritas sederhana diperlukan untuk mengesahkan keputusan.
​​​​​​
Turki sebelumnya telah menaikkan upah minimum bulanan sebesar 34 persen menjadi 11.402 lira per 1 Juli 2023.
Seorang pria menarik uang dari ATM di Ankara, Turki, pada 21 Desember 2023.(Xinhua/Mustafa Kaya)


Presiden Konfederasi Serikat Dagang Turki Ergun Atalay yang berpartisipasi dalam negosiasi dengan pemerintah mewakili pekerja, menyampaikan bahwa upah minimum yang diinginkan oleh para pekerja adalah 18.000 lira.

Atalay mengatakan bahwa negosiasi itu perlu digelar dua kali dalam setahun. "Kami akan memberikan keterangan pada keputusan itu," imbuhnya.

Kenaikan itu diberlakukan di tengah inflasi berkepanjangan di negara tersebut, dengan tingkat inflasi tahunan mencapai 61,98 persen pada November 2023.