Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dari periode Januari hingga 27 Desember 2023 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,03 triliun lebih atau 102,27 persen dari target diberikan tahun ini sebesar Rp12,74 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89 persen dibandingkan dengan realisasi pajak tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp10,19 triliun lebih.

"Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100 persen dari target tahun 2023," ujar Nurbaeti.

Penerimaan pajak DJP Bali jika dilihat dari jenis pajaknya, kontribusi tertinggi tercatat dari Pajak Penghasilan dengan penerimaan pajak mencapai Rp8,94 triliun lebih yang kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp3,9 triliun.

Nurbaeti menambahkan, penerimaan pajak di Provinsi Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dengan peranan atau kontribusi sebesar 18,83 persen, dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53 persen.

Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,58 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31 persen dan Industri Pengolahan sebesar 8,04 persen.

Dari lima sektor tersebut, lanjut Nurbaeti, pertumbuhan penerimaan pajak yang tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 136,80 persen.

"Sektor ini merupakan sektor pariwisata dan sektor pendukungnya yang pulih pasca-pandemi COVID-19," ujarnya.

Menurut Nurbaeti, capaian penerimaan pajak di Provinsi Bali pada 2023 ini sebesar Rp13 triliun lebih juga telah melebihi capaian sebelum pandemi COVID-19. "Ini menandakan ekonomi Bali sudah sedemikian pulih sehingga capaiannya juga bagus," ucapnya.

Baca juga: Pastika ingin DJP Bali kejar wajib pajak warga asing

Selain itu, masyarakat Bali juga dinilai sudah semakin sadar dan patuh membayar pajak serta manfaat membayar pajak sudah mulai terasa. Di samping pelaksanaan edukasi dan penyuluhan yang dilakukan petugas pajak sudah optimal.

Di sisi lain, Nurbaeti juga menyampaikan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPn) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101,29 persen dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP)

Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.

Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.

Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak hingga 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar.

Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan.

Dari realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92 persen dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.

Baca juga: Dua kapal pesiar bawa 3.000 penumpang rayakan tahun baru di Bali