JPU Kejari Binjai tuntut mati pengendali empat kilogram sabu-sabu
27 Desember 2023 22:46 WIB
Terdakwa Dian Alfanur Matondang mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Binjai di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Binjai)
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut mati terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dalam perkara menjadi pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
"Ya tadi terdakwa sudah dituntut pidana mati yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu.
Ia mengatakan Dian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum, sementara hal hal yang meringankan bersikap sopan," kata Adre.
Ia mengatakan, setelah membacakan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Mukhtar melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
"Hukuman mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius untuk melakukan pemberantasan narkoba," ujar Adre.
Dia mengatakan akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan terpenting meminimalisasi peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa.
Dalam dakwaan terungkap, pada 14 April 2023 terdakwa menelepon terdakwa M Sulaiman alias Isu (berkas terpisah) untuk menjemput barang bukti tersebut dari Aceh dengan upah Rp10 juta untuk diantar ke Sumatera Utara.
Selanjutnya Sulaiman membawa tas yang berisikan sabu itu dengan menaiki angkutan umum. Singkatnya, sampai di Kabupaten Langkat, Sumut Sulaiman bertemu dengan Agus Salam Ginting (berkas terpisah).
Pada 15 April 2023, petugas dari BNNP Sumut mencurigai dua orang tersebut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti empat kilogram. Hasil interogasi, barang itu dimiliki oleh terdakwa yang masih berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Baca juga: JPU tuntut mati kurir ganja 135 kilogram
Baca juga: Delapan terdakwa narkoba dituntut hukuman mati
Baca juga: Terdakwa kepemilikan 48 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
"Ya tadi terdakwa sudah dituntut pidana mati yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu.
Ia mengatakan Dian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum, sementara hal hal yang meringankan bersikap sopan," kata Adre.
Ia mengatakan, setelah membacakan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Mukhtar melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
"Hukuman mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius untuk melakukan pemberantasan narkoba," ujar Adre.
Dia mengatakan akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan terpenting meminimalisasi peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa.
Dalam dakwaan terungkap, pada 14 April 2023 terdakwa menelepon terdakwa M Sulaiman alias Isu (berkas terpisah) untuk menjemput barang bukti tersebut dari Aceh dengan upah Rp10 juta untuk diantar ke Sumatera Utara.
Selanjutnya Sulaiman membawa tas yang berisikan sabu itu dengan menaiki angkutan umum. Singkatnya, sampai di Kabupaten Langkat, Sumut Sulaiman bertemu dengan Agus Salam Ginting (berkas terpisah).
Pada 15 April 2023, petugas dari BNNP Sumut mencurigai dua orang tersebut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti empat kilogram. Hasil interogasi, barang itu dimiliki oleh terdakwa yang masih berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Baca juga: JPU tuntut mati kurir ganja 135 kilogram
Baca juga: Delapan terdakwa narkoba dituntut hukuman mati
Baca juga: Terdakwa kepemilikan 48 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: