Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menyebut penyelesaian utang piutang hak ulayat lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasi Kabupaten Tambrauw menjadi motif pembunuhan terhadap dua warga Manokwari berinisial AT dan YW pada 22 Desember 2023.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Rabu, mengatakan lima terduga pelaku pembunuhan berinisial MT, MA, SK, RJ, dan FD telah berhasil ditangkap.

Terduga pelaku MT merasa kecewa setelah diancam oleh pemilik hak ulayat untuk segera menyelesaikan biaya sewa lokasi penambangan emas ilegal senilai Rp250 juta.

"MT diancam pemilik hak ulayat. MT dianggap tidak penuhi kewajiban bayar sewa lokasi," kata Benny Simangunsong.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan hingga menewaskan AT dan YW terungkap setelah Kepolisian Sektor Masni menerima laporan dari dua korban yang berhasil melarikan diri yaitu DW (menderita luka tikam) dan K.

Kepolisian langsung bertindak dan mendapat informasi bahwa sebanyak 31 orang termasuk empat terduga pelaku melarikan diri ke Kabupaten Manokwari Selatan, sedangkan terduga pelaku MT melarikan diri ke Teluk Bintuni.

"Dari 31 orang yang diperiksa terdapat empat pelaku yaitu MA, SK, RJ, dan FD. Kalau MT ditangkap di Teluk Bintuni," jelas Benny.

Selain lima terduga pelaku, kata Benny, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti senapan angin, sangkur, satu pistol, alat komunikasi, satu kendaraan roda empat, dan pakaian.

Jenazah kedua korban sudah dievakuasi dan kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kelima terduga dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 170 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," ucap Benny.

Dia mengimbau masyarakat terutama keluarga korban untuk tidak melakukan pemalangan jalan raya atau fasilitas publik lainnya.

Situasi kamtibmas Manokwari yang kondusif sangat membantu kepolisian mempercepat penanganan perkara pembunuhan dimaksud.

"Kami minta percayakan ke kepolisian tangani perkara ini. Hukum positif tetap berjalan, kalaupun ada penyelesaian masalah sesuai kearifan lokal ya silahkan saja," ucap Kapolresta.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP D Raja Putra Napitupulu menjelaskan, sesuai keterangan empat pelaku jenazah dua korban langsung dikubur di kebun sawit daerah satuan permukiman (SP) 5 Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Aparat kepolisian kemudian mengevakuasi dua jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk dilakukan autopsi.