Meulaboh (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Wilayatul Hisbah, sepanjang Senin kembali melakukan pencabutan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif yang maju pada Pemilu 2024 di sejumlah lokasi terlarang di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

“Pencabutan APK tersebut terpaksa dilakukan, karena pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Nomor 737 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil di Meulaboh, Selasa.

Arsil mengatakan, ada pun jenis alat peraga kampanye yang dilakukan pencabutan secara paksa tersebut diantaranya terdapat sekitar delapan APK berbayar, yang terpasang di sejumlah papan Billboard di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian ratusan alat peraga kampanye lainnya berupa spanduk dengan berbagai macam ukuran, serta sejumlah APK jenis lainnya.

Arsil menyebutkan ada pun lokasi yang dilarang menjadi lokasi pemasangan alat peraga di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, diantaranya seperti di sarana tempat ibadah termasuk halaman, di area rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan masyarakat.

Termasuk di gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, serta gedung dan sekolah.

Sesuai SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Nomor 737 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, kata Arsil, ada pun zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat diantaranya di ruas Jalan Teuku Umar sejak Taman Nurul Huda hingga Tugu Pelor Meulaboh.

Kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional Meulaboh sejak Tugu Pelor hingga Simpang IV Runding.

Kemudian di ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh dimulai dari Simpang IV Runding hingga Simpang Kisaran Meulaboh, serta di sepanjang ruas Jalan Imam Bonjol di mulai dari Simpang Kisaran hingga Masjid Asyura, Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Selain terpasang di zona terlarang, kata dia, ratusan APK yang dicabut tersebut juga terpasang di lokasi yang tidak seharusnya di pasang seperti di pepohonan dan area tiang listrik yang rawan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Meski sudah dicabut, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih bisa diambil kembali oleh masing-masing caleg, agar di pasang di lokasi lainnya dan tidak dipasang di lokasi semula.

“Kami imbau kepada setiap caleg, agar dapat memasang alat peraga kampanye di lokasi yang telah disediakan, dan tidak lagi di pasang lokasi yang memang dilarang,” tuturnya.

Arsil menyebutkan pihaknya tetap mencabut setiap alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang, apabila para caleg masih melakukan pelanggaran terhadap penetapan lokasi yang telah ditentukan.