Sewa Blok G Tanah Abang sekitar Rp5 juta
2 Agustus 2013 10:53 WIB
Pedagang kaki lima mendaftar untuk memperoleh kios di Blok G, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/7). PD Pasar Jaya menyediakan 1060 kios untuk para pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di bahu jalan di sekitar Pasar Tanah Abang. (ANTARA/Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa Blok G Pasar Tanah Abang selama enam bulan pertama dan selanjutnya hanya akan menarik biaya sewa antara Rp5 juta sampai Rp6 juta per meter persegi dari pedagang kaki lima yang menggunakan tempat itu.
"Tapi itu nanti bayarnya harian. Jadi tidak akan terasa," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Menurut Jokowi, biaya sewa tersebut sudah mencakup biaya yang lain termasuk retribusi kebersihan.
"Itu sudah include semua beserta biaya kebersihan," katanya.
Jokowi menjelaskan, rincian biaya sewa Blok G Pasar Tanah Abang diputuskan oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya.
Sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan perusahaannya hanya pengelola pasar tersebut, pembangunnya adalah pihak swasta.
Dia menjelaskan, penarikan uang untuk retribusi kebersihan dan keamanan akan diputuskan setelah melihat kemampuan para pedagang yang relokasi.
"Tapi itu nanti bayarnya harian. Jadi tidak akan terasa," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Menurut Jokowi, biaya sewa tersebut sudah mencakup biaya yang lain termasuk retribusi kebersihan.
"Itu sudah include semua beserta biaya kebersihan," katanya.
Jokowi menjelaskan, rincian biaya sewa Blok G Pasar Tanah Abang diputuskan oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya.
Sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan perusahaannya hanya pengelola pasar tersebut, pembangunnya adalah pihak swasta.
Dia menjelaskan, penarikan uang untuk retribusi kebersihan dan keamanan akan diputuskan setelah melihat kemampuan para pedagang yang relokasi.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: