Pemkot Mataram libatkan warga sapu bersih pungutan liar
25 Desember 2023 12:31 WIB
Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati (dua dari kiri) ikut membagi-bagikan selebaran stop pungli (pungutan liar) kepada sejumlah warga di kawasan Jalan Udayana Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama tim sapu bersih (saber) pungutan liar melibatkan masyarakat untuk memberantas praktik pungli yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan kasus indikasi pungli yang temui di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Senin.
Misalnya, sambung Nelly, kalau ada juru parkir tidak menggunakan rompi resmi dan meminta tarif parkir di luar ketentuan, masyarakat bisa melapor ke nomor telepon 081913110303.
Dikatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan pungli sebab akan berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian daerah maupun secara nasional.
Baca juga: Layanan Pemasyarakatan harus terbebas dari pungli
Baca juga: Tim Saber Pungli Kalbar lakukan supervisi pelayanan publik Singkawang
Sejauh ini menurutnya, kasus yang banyak dilaporkan adalah terkait juru parkir liar karenanya tim saber pungli terdiri dari tim Kejaksaan dan Kepolisan kerap turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dilaporkan.
"Sebelum memberi tindakan, kita terlebih dahulu melakukan pencegahan dengan memanggil juru parkir yang terindikasi tidak taat aturan selanjutnya kita edukasi. Kalau masih membandel baru kami lakukan tindakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Nelly meminta masyarakat agar menolak segala bentuk praktik pungutan liar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada otoritas yang berwenang baik melalui hotline maupun bisa datang langsung ke UPP di Kantor Inspektorat Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan.
Dalam hal ini, tambahnya, masyarakat jangan takut melapor karena masyarakat yang melapor identitas pelapor dirahasiakan.
"Jadi kami minta agar masyarakat lawan dan laporkan jika ada praktik pungutan liar sebab pemberi dan penerima pungutan liar sama sama melanggar hukum," kata Nelly.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Jabar selesaikan 42 ribu kasus selama enam tahun
Baca juga: Satgas Saber Pungli telah lakukan OTT 59.923 kali
Baca juga: Satgas Saber Pungli Madiun lakukan sidak ke kantor pelayanan publik
"Kami mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan kasus indikasi pungli yang temui di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Senin.
Misalnya, sambung Nelly, kalau ada juru parkir tidak menggunakan rompi resmi dan meminta tarif parkir di luar ketentuan, masyarakat bisa melapor ke nomor telepon 081913110303.
Dikatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan pungli sebab akan berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian daerah maupun secara nasional.
Baca juga: Layanan Pemasyarakatan harus terbebas dari pungli
Baca juga: Tim Saber Pungli Kalbar lakukan supervisi pelayanan publik Singkawang
Sejauh ini menurutnya, kasus yang banyak dilaporkan adalah terkait juru parkir liar karenanya tim saber pungli terdiri dari tim Kejaksaan dan Kepolisan kerap turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dilaporkan.
"Sebelum memberi tindakan, kita terlebih dahulu melakukan pencegahan dengan memanggil juru parkir yang terindikasi tidak taat aturan selanjutnya kita edukasi. Kalau masih membandel baru kami lakukan tindakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Nelly meminta masyarakat agar menolak segala bentuk praktik pungutan liar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada otoritas yang berwenang baik melalui hotline maupun bisa datang langsung ke UPP di Kantor Inspektorat Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan.
Dalam hal ini, tambahnya, masyarakat jangan takut melapor karena masyarakat yang melapor identitas pelapor dirahasiakan.
"Jadi kami minta agar masyarakat lawan dan laporkan jika ada praktik pungutan liar sebab pemberi dan penerima pungutan liar sama sama melanggar hukum," kata Nelly.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Jabar selesaikan 42 ribu kasus selama enam tahun
Baca juga: Satgas Saber Pungli telah lakukan OTT 59.923 kali
Baca juga: Satgas Saber Pungli Madiun lakukan sidak ke kantor pelayanan publik
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023
Tags: