Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi dituntut 17 tahun
22 Desember 2023 16:51 WIB
Direktur PT AMG yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak Po Suwandi tersenyum di ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (22/12/2023). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 17 tahun penjara kepada Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Po Suwandi menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa Po Suwandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan pidana denda kepada Po Suwandi sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim turut membebankan terdakwa Po Suwandi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG
Apabila dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama sembilan tahun," ucap dia.
Baca juga: Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk beli tiket MXGP
Mengenai perbuatan Po Suwandi menyerahkan uang Rp800 juta pada tahap penyidikan, jaksa meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
Jaksa menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Mantan Pj. Bupati Sumbawa akui pernah terima uang titipan dari PT AMG
Baca juga: Jaksa ungkap peran tiga bekas pejabat Dinas ESDM NTB di kasus tambang
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Po Suwandi menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa Po Suwandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan pidana denda kepada Po Suwandi sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim turut membebankan terdakwa Po Suwandi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG
Apabila dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama sembilan tahun," ucap dia.
Baca juga: Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk beli tiket MXGP
Mengenai perbuatan Po Suwandi menyerahkan uang Rp800 juta pada tahap penyidikan, jaksa meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
Jaksa menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Mantan Pj. Bupati Sumbawa akui pernah terima uang titipan dari PT AMG
Baca juga: Jaksa ungkap peran tiga bekas pejabat Dinas ESDM NTB di kasus tambang
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: