Kemenkominfo resmi rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial
22 Desember 2023 15:57 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat mengumumkan SE Etika Kecerdasan Artifisial di Kementerian Kominfo, Jumat (22/12/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan untuk para pelaku di industri teknologi bisa memanfaatkan secara positif teknologi tersebut di Indonesia.
"Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri, Budi kemudian menyebutkan dari sisi potensi nilai ekonomi secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar 142,3 miliar dolar AS di 2023.
Baca juga: BRIN dorong pembangunan etika, infrastruktur dan talenta AI
Khusus kawasan ASEAN, Budi menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga 1 triliun dolar AS dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.
Meski begitu, menurutnya dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi seperti bias informasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat adanya otomasi.
Maka dari itu, sebagai langkah awal SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial akhirnya dirilis oleh Kementerian Kominfo secara resmi pada 19 Desember 2023.
Budi mengatakan SE yang dirilis telah melewati banyak tahapan diskusi dengan para pelaku industri terkait dan disepakati ada beberapa nilai etika yang perlu dipedomani saat memanfaatkan AI yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Baca juga: Stranas AI dinilai perlu diperbarui ikuti perkembangan terkini
Lebih lanjut, para pelaku industri diminta juga untuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
Para pelaku industri diminta untuk bertanggung jawab pada pengembangan dan pemanfaatan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan. Misalnya seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Contoh lainnya pengembang layanan dari industri terkait bisa membagikan hasil pengembangannya agar dapat mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Terakhir, pelaku industri diminta untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
"Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan memanfaatkan AI pada kegiatannya," ujar Budi.
Baca juga: Publik diminta cermati kebijakan pemerintah soal kecerdasan buatan
"Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri, Budi kemudian menyebutkan dari sisi potensi nilai ekonomi secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar 142,3 miliar dolar AS di 2023.
Baca juga: BRIN dorong pembangunan etika, infrastruktur dan talenta AI
Khusus kawasan ASEAN, Budi menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga 1 triliun dolar AS dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.
Meski begitu, menurutnya dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi seperti bias informasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat adanya otomasi.
Maka dari itu, sebagai langkah awal SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial akhirnya dirilis oleh Kementerian Kominfo secara resmi pada 19 Desember 2023.
Budi mengatakan SE yang dirilis telah melewati banyak tahapan diskusi dengan para pelaku industri terkait dan disepakati ada beberapa nilai etika yang perlu dipedomani saat memanfaatkan AI yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Baca juga: Stranas AI dinilai perlu diperbarui ikuti perkembangan terkini
Lebih lanjut, para pelaku industri diminta juga untuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
Para pelaku industri diminta untuk bertanggung jawab pada pengembangan dan pemanfaatan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan. Misalnya seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Contoh lainnya pengembang layanan dari industri terkait bisa membagikan hasil pengembangannya agar dapat mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Terakhir, pelaku industri diminta untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
"Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan memanfaatkan AI pada kegiatannya," ujar Budi.
Baca juga: Publik diminta cermati kebijakan pemerintah soal kecerdasan buatan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: