Malang (ANTARA) –Bea Cukai Malang gelar kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Batu yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Kegiatan dilakukan dengan melakukan penyisiran di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.





“Kegiatan ini merupakan wujud implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.




Dwi mengungkapkan bahwa dari empat kali kegiatan penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/11) dan Rabu (13/12), telah ditemukan adanya penyimpanan dan penyediaan hasil tembakau ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Rokok tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 39.930 bungkus atau setara 798.600 batang.




Selanjutnya, tim mendapati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) golongan B dan C, setelah melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Batu, Kota Batu. Miras yang ditemukan sebanyak 299 botol dengan berbagai merek dan kadar. Barang bukti ini ditemukan di tempat yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran (TPE), sehingga tim perlu melakukan penyegelan terhadap miras tersebut. 




“Atas penindakan tersebut, tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp1.002.243.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp534.263.400,00,” pungkas Dwi.