Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentu atas pertimbangan kemampuan dan rekam jejak.

"Kalau saya diamanahkan oleh Presiden menjadi hakim konstitusi tentu atas pertimbangan kompetensi," kata Patrialis Akbar melalui layan pesan singkat (SMS), di Jakarta, Selasa.

Patrialis menjelaskan, dirinya adalah salah seorang pelaku sejarah di Badan Pekerja MPR RI pada saat dilakukan amandemen UUD 1945 yang di dalamnya mencantumkan pasal mengenai pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Saya menjadi anggota DPR RI selama dua periode dan pada periode tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI yang menangani ratusan kasus di MK. Saya juga terlibat langsung pada penyusunan UU MK," katanya.

Doktor di bidang hukum tata negara yang mengajar di beberapa perguruan tinggi ini menyatakan, tugasnya sebagai hakim konstitusi sejalan ilmu yang dimilikinya.

Patrialis menambahkan, dirinya pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tugasnya antara lain membuat kebijakan di bidang hukum.

"Saya juga sudah mundur dari PAN sejak 2011, sehingga saat ini sebagai profesional," katanya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, Presiden Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Sodiki yang masa jabatannya akan berakhir pada Augustus mendatang.

Menurut Akil, pimpinan Mahkamah Konstitusi sudah menerima surat keputusan Presiden pada Senin (29/7) sore, yang isinya memberhentikan Ahmad Sodiki dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

"Penggantian Pak Ahmad Sodiki ini mungkin karena usianya sudah hampir memasuki masa pensiun. Usia pensiun hakim konstitusi sampai 70 tahun, sedangkan usia Pak Ahmad Sodiki saat ini sudah 69 tahun," katanya.

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mencurigai penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Yudhoyono sebagai kompensasi politik, karena Patrlialis pernah diberhentikan dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.

Kecurigaan tersebut disampaikan aktivis dari sejumlah LSM kepada pers di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa.

Menurut aktivis LSM Elsam, Wahyudi, jika kecurigaan aktivis LSM tersebut benar bahwa pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi tidak mengikuti kaidah UU tentang Mahkamah Konstitusi akan menjadi pertanda buruk bagi lembaga tersebut. (R024)