Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berharap dirinya dan keluarga diberikan kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata setelah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Firli setelah dirinya mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," kata Firli.

Baca juga: Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK

Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap insan KPK, masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya berdinas di Polri dan KPK.

"Atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun," ujarnya.

Pada Kamis malam, Firli mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli.

Baca juga: Ari Dwipayana: Kemensetneg sudah terima surat pengunduran diri Firli

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Firli juga mengatakan pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik 2024.

Firli Bahuri menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, Firli juga sedang menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL.

Baca juga: Firli Bahuri sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia
Baca juga: Firli mangkir sidang kode etik tanpa beri alasan
Baca juga: Firli ajukan saksi baru yang meringankan