Manokwari (ANTARA) - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Papua Barat menyosialisasikan UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 dan peraturan turunannya kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari.

Anggota BP3OKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Irene Manibui di Manokwari, Kamis, menjelaskan sosialisasi tersebut untuk mencegah kegagalan dan mendorong keberhasilan otsus jilid dua.

“Otsus sudah ada sejak 20 tahun lalu, melalui UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001. Banyak masyarakat bilang otsus gagal dan tidak berhasil tapi uang-nya ada. Kegagalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan membuat cara bagaimana ke depan otsus harus berhasil,” katanya.

Baca juga: Disdik Biak gunakan dana Otsus Papua bangun gedung sekolah baru

Ia menjelaskan, untuk mendorong keberhasilan UU Otsus jilid dua, dibentuk BP3OKP yang berfungsi untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi dari pemerintah pusat sampai daerah hingga tingkat kelurahan dan desa. BP3OKP diketuai langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Ia menambahkan, melalui BP3OKP, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan agar fokus jilid dua harus berhasil dan membuat masyarakat Papua lebih sejahtera. Perlu semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru, desain baru agar menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat di Tanah Papua.

“Dalam mengelola Papua tidak mudah, satu pihak pro kemerdekaan satu pihak tetap di NKRI. Karena itulah pemerintah dari pusat sampai desa harus bisa membuat perubahan lebih besar, lebih maju melalui tata kelola keuangan, tata kelola pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mencapai keberhasilan otsus, BP3OKP harus memastikan program kegiatan yang dapat dicapai hingga 2024. Untuk itu dibuat Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 yang harus menyentuh orang asli Papua (OAP).

“Pelaksanaan program otsus pada pemerintahan daerah sampai desa harus memakai cara pendekatan kultural di daerah masing-masing dan pendekatan teknokratik untuk Papua. Papua punya suku yang begitu banyak sehingga pemerintah harus bisa mempunyai kedekatan dengan tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Biak alokasi Rp1 miliar dana Otsus pelatihan ketrampilan OAP

Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan sosialisasi UU Otsus sangat penting untuk membangun pemahaman masyarakat dan aparat pemerintah yang menjadi penerima manfaat dari kebijakan otonomi khusus.

Menurutnya, UU Otsus pada dasarnya merupakan pemberian wewenang yang luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup masyarakat, mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi, serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua dan penerapan tata kelola-nya.

“Masing-masing pimpinan dan seluruh staf OPD dapat mengikuti sosialisasi kemudian mempelajarinya dalam hal pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Sembiring juga berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan untuk memperbaharui regulasi dan kebijakan-kebijakan nasional secara terus-menerus.

Baca juga: "USAID kolaborasi" dorong otonomi khusus Papua berbasis Gedsi