"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Ade Safri menambahkan, dengan ketidakhadiran Firli Bahuri, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menjelaskan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya.
"Serta harta benda istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Ade Safri.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya sebut Firli Bahuri bisa dijemput paksa
Baca juga: Dewas KPK sebut Firli Bahuri tak hadir tanpa alasan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis.Baca juga: Kapolda Metro Jaya sebut Firli Bahuri bisa dijemput paksa
Baca juga: Dewas KPK sebut Firli Bahuri tak hadir tanpa alasan
Namun Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Ian mengatakan, kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Iya, itu kan kami minta tunda," katanya saat dikonfirmasi.