Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Pol Sumarto menjelaskan pihaknya serius menangani kasus pemalsuan nomor pelat kendaraan kepolisian yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.


"Mabes Polri dalam hal ini melalui Divisi Propam Polri sudah sangat serius dalam menyikapi gejala-gejala adanya upaya pemalsuan penyimpangan penyalahgunaan terhadap nomor polisi khusus maupun rahasia, " ucapnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Sumarto juga menambahkan pihaknya sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada tim internal Polri soal nomor kendaraan dinas dan sekarang sudah saatnya melakukan tahap penindakan.

Baca juga: Polda Metro tertibkan penggunaan pelat nomor dinas cegah pemalsuan

"Divisi Mabes Polri juga sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal maupun satuan kewilayahan dalam hal ini adalah Divpropam Polda jajaran termasuk seksi propam yang ada di polres-polres di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya penindakan terhadap adanya penyalahgunaan nomor polisi rahasia atau khusus, " katanya.

Sumarto juga menambahkan Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut.

"Setiap hari di Mabes Polri, di jajaran satuan kerja Mabes Polri, kita sudah melakukan penindakan, kita punya upaya mekanisme internal dalam menyelesaikan persoalan ini, " katanya.

Kemudian Sumarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan nomor-nomor rahasia atau khusus baik untuk TNI ataupun Polri.

"Ini pernyataan kami dari Divisi Propam Mabes Polri untuk diindahkan khususnya bagi seluruh personel Polri maupun PNS Polri dalam hal ini tentunya Mabes Polri sekali lagi saya sampaikan kita tidak akan mentoleransi segala penyimpangan upaya-upaya untuk penyalahgunaan nomor polisi ini, " tegasnya.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut adalah palsu.

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," katanya.

Baca juga: Polisi panggil penjual pelat palsu terkait kasus mobil ugal-ugalan
Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di Jakut