"Alhamdulillah hingga penghujung tahun ini, USK telah mengukuhkan sebanyak 52 profesor dari berbagai disiplin ilmu," kata Rektor USK Prof Marwan di Darussalam, Banda Aceh, Rabu.
Ada pun enam pakar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof Azhari yang merupakan pakar Hukum Pidana, Prof Mohd Din yang merupakan pakar Hukum Keperdataan, Prof Darmawan dan Prof Ilyas yang juga merupakan pakar hukum. Selain itu Pakar Kimia Organik Prof Binawati Ginting dan Pakar Mikrobiologi Prof Lenni Fitri.
"Kepakaran para profesor ini sangatlah berarti baik bagi USK secara institusi maupun untuk masyarakat luas. Di mana kepakaran para peneliti USK telah banyak memberikan kontribusi penting bagi pembangunan bangsa," katanya.
Baca juga: Rektor: USK miliki 166 guru besar
Selanjutnya Prof Darmawan berupaya berkontribusi mendorong pembangunan bangsa melalui hukum keperdataan yang fokus kajiannya pada penyelesaian sengketa secara non litigasi, dan Prof Ilyas fokus kajiannya pada sistem kewarisan menurut kompilasi hukum islam, khususnya tentang keberadaan ahli waris pengganti.
Kemudian Prof Binawati mencurahkan perhatiannya dalam melakukan kajian fitokimia tumbuhan dan bioaktivitasnya dan Prof. Lenni berupaya menemukan potensi dari sebuah bakteri yang berasosiasi dengan tumbuhan yang biasa disebut bakteri endofit.
Baca juga: Guru Besar USK Banda Aceh kembangkan paprika mikoriza daerah tropis