Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro meminta Bawaslu RI, mengusut tuntas dugaan pendanaan kampanye Pemilu yang bersumber dari dana ilegal.
"Ini untuk menjamin Pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia juga berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.
"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," jelasnya.
Dalam pasal itu kata dia, turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
"Termasuk pemerintah desa," ujarnya.
Lanjut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu. Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah.
Sebelumnya, dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jawa Tengah diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Dia menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024.
Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA. MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur.
Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Chico Hakim juga mendesak supaya penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di Jateng dan penambangan ilegal.
"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya, misalnya dana ini dari hasil kejahatan, bisa langsung dilakukan penindakan," katanya menegaskan.
Pemilu 2024
Pakar hukum minta Bawaslu usut dugaan dana kampanye dari dana ilegalÂ
20 Desember 2023 19:51 WIB
Aktivis Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI) Herdiansyah Hamzah. (ANTARA Foto/Ho-istimewa)
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: