"Untuk bayi, bisa (naik pesawat) setelah umur 48 jam, tetapi lebih baik lewat tujuh hari, ini dengan konteks pesawat komersial ya. Catatannya anak harus sehat, tidak ada penyakit bawaan seperti jantung, dan kalau ada penyakit jantung harus siap dengan suplementasi oksigen," kata Martinus dalam simposium Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Martinus menjelaskan peraturan tersebut sebetulnya telah disebutkan pada Asosiasi Perjalanan Udara Internasional atau International Air Travel Association (IATA).
Namun ia mengingatkan kepada orang tua untuk tetap meningkatkan kesadaran dengan berkonsultasi kepada dokter anak sebelum mengajak bayi melakukan perjalanan dengan pesawat.
Baca juga: KPAI: Ortu jangan panik saat anak menangis di pesawat
"Anak-anak berkebutuhan khusus, misalnya hiperaktif dan cenderung memiliki gangguan mental, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan. Keluarga harus menyiapkan obat-obatan supaya lebih tenang dan berkonsultasi dengan maskapai," tuturnya.
Tak hanya perjalanan dengan pesawat, Martinus juga mengemukakan bahwa dalam perjalanan dengan transportasi apapun, obat-obatan anak juga mesti dijaga. Apalagi jika anak memiliki penyakit bawaan.
Baca juga: Kiat bawa bayi naik pesawat, beri ASI dan pastikan popok bersih