Jakarta (ANTARA) - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengungkapkan data transaksi janggal dana kampanye kepada publik.

"Dari pernyataan PPATK itu justru kami ingin mendorong segera diungkapkan ke publik," kata Juru Bicara Timnas AMIN Billy David di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan dengan dibukanya data transaksi mencurigakan dana kampanye tersebut, pihaknya bisa segera mengambil langkah dan sikap apabila terafiliasi dengan temuan itu.

"Termasuk jika ada yang diindikasikan terafiliasi dengan AMIN, kami bisa mengambil langkah-langkah dan sikap selanjutnya," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan keterikatan AMIN dengan temuan PPATK terkait transaksi janggal dana kampanye.

"Ketika sudah diungkap dulu oleh PPATK, baru kami bisa lihat ada keterkaitan atau tidak," kata Billy.

Baca juga: PPATK: Laporan dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024 meningkat
Baca juga: Presiden Jokowi dukung PPATK pantau transaksi dana pemilu


Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 14 Desember 2023 menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023.

PPATK menemukan sejumlah kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu minta peserta Pemilu gunakan RKDK sesuai aturan yang berlaku
Baca juga: Pengamat: Polisi, KPK usut temuan PPATK soal cuci uang dana kampanye