Jakarta (ANTARA) - Lima berita kriminal di Jakarta, Selasa (19/12) kemarin, terkait seorang warga negara asing (WNA) menjadi terdakwa pemalsuan dokumen keimigrasian hingga kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait
status tersangka oleh Polda Metro Jaya, dapat disimak kembali dalam rangkuman sebagai berikut:

WNA asal Suriah didakwa palsukan dokumen keimigrasian

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian telah memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus 'Exit Permit Only' (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
"EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa.

Baca selengkapnya

Hakim PN Jaksel tolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Baca selengkapnya

Lemkapi: Putusan praperadilan Firli beri kepastian hukum

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang menolak pembatalan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah memberikan kepastian hukum.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri telah bersikap profesional," kata Edi di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya

Polisi sebut Alexander Marwata keberatan jadi saksi Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi 'a de charge' (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca selengkapnya

KPK tegaskan penetapan mantan Wamenkumham sudah sah menurut hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
"Kami memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan praperadilan Senin (18/12)," kata Anggota Biro Hukum KPK Togi Sirait di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya