Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Nantinya, Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tito menyebut, nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi ini bertugas mempercepat harmonisasi pembangunan, bukan sebagai eksekutor.
"Aglomerasi perlu dilakukan sinkronisasi harmonisasi. Dia tidak eksekusi, hanya sinkronisasi program dalam masalah ekonomi, Kesehatan, banjir, dan lainnya, eksekusinya hanya oleh kepala daerahnya saja. Apakah Wapres tugasnya tinggi mutlak?tidak, karena ujungnya tetap lapor kepada Presiden. Harus lapor, misalnya mengeluarkan peraturan," jelas Tito.Tito menyebut, nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi ini bertugas mempercepat harmonisasi pembangunan, bukan sebagai eksekutor.
Adapun tugas lengkap dari Dewan Kawasan Aglomerasi antara lain mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Lalu, mengoordinasikan, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Mendagri lebih setuju Jakarta jadi daerah khusus
Baca juga: Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah diganti karena tidak netral di Pemilu 2024
Baca juga: Mendagri setuju penunjukan gubernur lewat pilkada