Pemilu 2024
KPU DKI siap beri pendampingan pemilih disabilitas mental
19 Desember 2023 18:45 WIB
Arsip foto Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di KPU Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap memberikan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa pada pedoman Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa.
Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.
Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.
KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.
Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.
"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.
Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: KPU DKI kantongi izin gunakan gedung Kemnaker untuk gudang logistik
Baca juga: KPU DKI usulkan penggunaan Wisma Atlet jadi gudang logistik Pemilu
Baca juga: KPU DKI pastikan petugas KPPS bebas komorbid dan jantung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap memberikan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa pada pedoman Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa.
Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.
Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.
KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.
Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.
"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.
Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: KPU DKI kantongi izin gunakan gedung Kemnaker untuk gudang logistik
Baca juga: KPU DKI usulkan penggunaan Wisma Atlet jadi gudang logistik Pemilu
Baca juga: KPU DKI pastikan petugas KPPS bebas komorbid dan jantung
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: