Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berupa baliho di tiga ruas jalan yang ada di kota tersebut.

"KPU Depok sudah memfasilitasi APK baliho untuk semua baik parpol, anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Selasa.

Yodi Joko Bintoro menyebutkan APK baliho yang difasilitasi KPU Depok antara yaitu baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jalan Raya Margonda, baliho calon anggota DPD di Jalan Juanda dan baliho partai politik peserta Pemilu 2024 di depan Ramanda Jalan Margonda.

Pemasangan APK ini berdasarkan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Di mana KPU tingkat kota atau kabupaten memfasilitasi pemasangan APK dalam bentuk baliho.

"KPU Kota Depok mengajukan permohonan ijin untuk pemasangan baliho di simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, dengan periode tayang sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," ungkap Yodi Joko Bintoro.

Yodi Joko Bintoro mengatakan berdasarkan keputusan KPU Depok dengan nomor 210 Tahun 2023 perubahan atas pemilihan keputusan komisi pemilihan umum Depok Nomor 208 Tahun 2023 tentang pemasangan penetapan alat lokasi peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 ada tiga titik ruas jalan protokol yang dilarang.

"Jalan protokol yang dilarang untuk dipasang APK yaitu Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Ir. Juanda," ungkapnya.

Sementara itu lokasi pemasangan baliho alat peraga kampanye yang diperbolehkan yaitu di Jalan Simpangan Depok, Keluar Pintu Tol Cimanggis, Pertigaan Bojongsari, Pertigaan Arco (Rangkapan Jaya Baru), Pertigaan setelah Cinere (Pd. Labu), Tole Iskandar, dan Raya Bogor.

Lalu pertigaan Parung Bingung (menghadap barat), Boulevard GDC (sampai dengan perempatan KSU), pintu Tol Sawangan, pintu Tol Kukusan; pintu Tol Cinere Limo, dan pertigaan Cipayung-Jembatan Serong.