"Yang harus diperkuat, komposisi pembayaran untuk primary health care proporsinya mesti ditingkatkan," kata Prastuti dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta, Senin.
Prastuti menegaskan penguatan komposisi pembayaran pada layanan primer di FKTP tersebut sejalan dengan transformasi kesehatan keempat yang dilakukan oleh Kemenkes yakni dari segi pembiayaan.
Baca juga: DJSN kaji pembiayaan program kelas rawat inap standar
Kemenkes menyebutkan untuk tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Jumlah ini meningkat 8,1 persen atau Rp 13,9 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2023.
Terkait dengan asuransi kesehatan, kata dia, ke depan pemerintah akan melakukan skema kerja sama asuransi kesehatan tambahan dengan pihak swasta.
Baca juga: Pembiayaan kesehatan jadi tantangan program JKN-KIS
Sementara itu Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) melakukan riset skema finansial JKN (JKN Financial Modelling/JFM) yang memfasilitasi Pemerintah Indonesia dengan berbagai hasil studi untuk menghasilkan kebijakan JKN berbasis bukti yang memastikan tercapainya akses layanan kesehatan masyarakat secara universal, baik dari segi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," kata Lead Researcher CHEPS UI Prof Budi Hidayat.
Baca juga: IDI rekomendasikan perbaikan pembiayaan JKN