Padang (ANTARA News) - Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menegaskan, mendonorkan darah saat berpuasa pada bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa muslimin dan muslimat sekalian.

"Donor darah itu dibolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor setelah melakukan donor darah sehingga ia harus membatalkan puasanya," ujarnya di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan diperbolehkannya melakukan donor darah saat Ramadhan itu juga tercermin dari sikap Rasul yang melakukan bekam pada saat berpuasa.



"Bekam hampir mirip dengan donor darah karena mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Hanya saja dalam bekam darah yang dikeluarkan adalah darah kotor sedangkan donor guna mencukupi individu lain yang kekurangan darah, menolong orang lain," kata dia.

Mendonorkan darah bagi muslimin atau muslimat, katanya, justru perbuatan mulia apalagi dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Jika seorang yang sedang berpuasa memang harus mendonorkan darah, sebaiknya pertimbangkan dahulu kondisi fisik dan berkonsultasi ke dokter.

"Jika donor memang harus dilakukan pada siang dan sangat dibutuhkan, sesungguhnya tidaklah membatalkan puasa selama tidak mengganggu ibadah puasanya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit tranfusi darah PMI Cabang Padang, Widyarman, mengatakan, saat ini stok darah di kota Bingkuang mulai menipis sehubungan bulan Ramadhan.



Stok darah hanya 658 kantong terdiri atas golongan darah A sebanyak 111 kantong, golongan darah B (316 kantong), golongan darah 0 (206 kantong) dan golongan darah AB (25 kantong).

Dikhawatirkan, jika tidak ada aktivitas donor selama Ramadhan, stok tersebut akan habis apalagi ibadah puasa masih dua pekan lagi sedangkan kebutuhan darah di Padang mencapai 100 kantong per hari.