Sentani (ANTARA) - Pemerintah pusat (pempus) telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 699,7 hektare (Ha) untuk digunakan lahan pertanian orang asli Papua (OAP) di Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto dalam rilis yang diterima ANTARA di Sentani, Ahad, mengatakan awalnya masyarakat ragu untuk mensertifikatkan tanahnya.

“Anggapan mereka kalau tanahnya disertifikatkan maka akan hilang atau dicuri, tetapi kami yakinkan tanah tersebut tidak akan hilang selama statusnya masih tanah adat,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar pajak tanah, selama tanah tersebut masih statusnya tanah adat.

Baca juga: Menteri ATR terbitkan sertifikat tanah ulayat Suku Baduy awal 2024

Baca juga: Kehadiran negara melindungi tanah ulayat di Papua


“Saya perlu pertegas bahwa selama status tanah adat maka masyarakat tidak perlu membayar pajak dan persertifikatkan tanah itu dibantu oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan tanah yang telah disertifikatkan bisa dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Contohnya di Kampung Sawoi ini ada sebidang tanah dengan luas 699,7 hektare yang telah kami berikan sertifikat kepada masyarakat beberapa waktu lalu dan dikelola menjadi lokasi pertanian,” katanya.

Dia menambahkan di lokasi lahan 699,7 hektare tersebut akan dikelola secara bersama-sama oleh 130 kepala keluarga.

“Bagi saya ini suatu peningkatan serta kemajuan dimana pemerintah hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui tanah yang telah disertifikatkan dan dapat dikelola secara baik,” ujarnya.*

Baca juga: Menteri ATR: HPL tanah ulayat pacu pertumbuhan ekonomi masyarakat adat

Baca juga: Pj Gubernur Babel usul Perda lindungi tanah adat