Jakarta (ANTARA News) - Indonesia kecewa atas ketidakpatuhan Amerika Serikat (AS) dalam kasus larangan rokok kretek.

Berdasarkan rekomendasi Panel Sengketa WTO yang memenangkan gugatan Indonesia, Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act menyebutkan batas AS melarang penjualan dan peredaran rokok kretek namun membebaskan rokok menthol jatuh Rabu lalu (24/7).

Pemerintah AS menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi Panel Sengketa dengan menggelar kampanye bahaya rokok menthol.

Namun Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyatakan kekecewaan atas sikap tersebut.

“Indonesia sangat kecewa atas sikap Pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa. Padahal, tetap terjadi perlakuan diskriminatif karena rokok kretek tetap dilarang, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan,” Kata Iman dalam pernyataan pada siaran pers yang diterima ANATRA News di Jakarta, Jumat.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, AS dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai ‘like products’.

Pemerintah AS menyatakan bahwa pihaknya kini gencar mengkampanyekan bahaya rokok menthol tanpa memberlakukan pelarangan terhadap rokok menthol, namun tetap melarang rokok kretek.

Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif dan melanggar disiplin WTO. Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari Perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya.

Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

“Cukup mengherankan bahwa AS yang selalu menuntut negara lain agar patuh pada disiplin dan perjanjian-perjanjian WTO kini tidak melakukan tindakan koreksi atas kebijakannya yang jelas-jelas melanggar ketentuan WTO. Kita tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu tidak sehat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Hal ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan,” kata Iman Pambagyo.

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini merupakan contoh buruk. Oleh sebab itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. Sebagai ekonomi dalam proses transisi, Indonesia telah bekerja keras menciptakan perekonomian berbasis aturan yang sesuai dengan komitmen internasional, termasuk di WTO.

“Sulit dipahami bahwa Pemerintah AS yang sering mempermasalahkan kebijakan negara lain sebagai tidak sesuai dengan disiplin WTO, kini justru mengabaikan kewajibannya yang juga diatur di WTO,” pungkas Iman Pambagyo.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan melanjutkan upaya hukum melalui WTO agar hak-hak Indonesia dihargai dan kepentingan Indonesia dilindungi.