Tidak ada tambahan cuti Lebaran bagi PNS
26 Juli 2013 11:08 WIB
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jalan Jendral Sudirman Surakarta Jawa Tengah, bertepatan dengan hari Cuti Bersama, Senin (16/5). (ANTARA/HO-Suwondo)
Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surakarta melarang para PNS di lingkungannya mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama ditetapkan pemerintah pusat terkait Hari Raya Lebaran 2013. Larangan tersebut sesuai surat edaran pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Surakarta, Hari Prihanto, mengatakan, pengajuan cuti PNS di luar hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak diperbolehkan kepada wartawan di Solo, Jumat.
Ia mengatakan, karena cuti bersama Lebaran 1434 Hijriah/2013 bagi kalangan PNS telah ditetapkan pemerintah, dinilai sudah cukup lama.
Sebelumnya jadwal cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus 2013 sehingga pada Senin (12/8) sudah masuk kerja. Ketentuan cuti bersama Lebaran tersebut, tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5/2012.
Ia mengatakan, SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2013. Berdasarkan SKB yang dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).
"Pengajuan tambahan cuti PNS di luar cuti bersama tidak diperbolehkan," kata dia.
Mengacu pada aturan pusat cuti bersama lebaran PNS berlangsung pada Senin, Selasa dan Rabu (5, 6 dan 7). Sedangkan Kamis dan Jumat (8 dan 9) tanggal merah bertepatan libur lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Surakarta, Hari Prihanto, mengatakan, pengajuan cuti PNS di luar hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak diperbolehkan kepada wartawan di Solo, Jumat.
Ia mengatakan, karena cuti bersama Lebaran 1434 Hijriah/2013 bagi kalangan PNS telah ditetapkan pemerintah, dinilai sudah cukup lama.
Sebelumnya jadwal cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus 2013 sehingga pada Senin (12/8) sudah masuk kerja. Ketentuan cuti bersama Lebaran tersebut, tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5/2012.
Ia mengatakan, SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2013. Berdasarkan SKB yang dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).
"Pengajuan tambahan cuti PNS di luar cuti bersama tidak diperbolehkan," kata dia.
Mengacu pada aturan pusat cuti bersama lebaran PNS berlangsung pada Senin, Selasa dan Rabu (5, 6 dan 7). Sedangkan Kamis dan Jumat (8 dan 9) tanggal merah bertepatan libur lebaran.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: