Pemilu 2024
Perludem minta Bawaslu proaktif tindak lanjuti temuan PPATK
16 Desember 2023 13:32 WIB
Penumpang menunggu kereta di depan iklan imbauan antipolitik uang yang ditayangkan di salah satu peron Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). . ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman/sgd/foc. (ANTARA FOTO/UYU SEPTIYATI LIMAN)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif dalam menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Bawaslu sudah diberikan kewenangan yang cukup besar," kata Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.
"Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan," ujar Ninis.
Dia mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu dalam bekerja juga harus tetap independen, tidak berpihak, dan profesional guna mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Selain itu menurut dia, peserta pemilu pun diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.
"Peserta pemilu dalam berkampanye perlu taat pada regulasi yang berlaku," ujar Ninis.
Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai bahwa Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas temuan PPATK tersebut.
"Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Bawaslu dan aparat penegak hukum," kata Titi.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu," ujar Titi.
Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.
Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: PPATK: Laporan dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024 meningkat
Baca juga: Perludem: ASN dan penegak hukum harus netral saat Pemilu
"Bawaslu sudah diberikan kewenangan yang cukup besar," kata Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.
"Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan," ujar Ninis.
Dia mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu dalam bekerja juga harus tetap independen, tidak berpihak, dan profesional guna mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Selain itu menurut dia, peserta pemilu pun diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.
"Peserta pemilu dalam berkampanye perlu taat pada regulasi yang berlaku," ujar Ninis.
Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai bahwa Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas temuan PPATK tersebut.
"Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Bawaslu dan aparat penegak hukum," kata Titi.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu," ujar Titi.
Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.
Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: PPATK: Laporan dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024 meningkat
Baca juga: Perludem: ASN dan penegak hukum harus netral saat Pemilu
Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: