Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Lukman Edy mempertanyakan, apakah bendera Aceh yang akan dikibarkan tanggal 15 Agustus mendatang adalah bendera GAM atau bendera Aceh seperti di provinsi lainnya.

"Kalau bendera yg dikibarkan adalah bendera GAM, tidak boleh dan itu melanggar hukum. Tapi kalau bendera daerah pada umumnya tak masalah," kata Lukman Edy di Jakarta, Kamis.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum juga menuntaskan masalah bendera Aceh tersebut.

"Pemerintah sampai saat ini belum bertindak tegas soal bendera Aceh. Yang ada sekarang ini, bendera Aceh itu adalah bendera milik GAM," kata Lukman Edy.

Anggota DPRA Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, tanggal 15 Agustus 2013, akan dikibarkan bendera Aceh di kantor Gubernur Aceh.

"Kita akan melaunching bendera Aceh pada satu titik nanti tanggal 15 Agustus dan direncanakan di halaman kantor Gubernur Aceh," kata Abdullah Saleh usai pertemuan dengan Gubernur Aceh, DPRA dan Dirjen Otda Kemendagri kemarin di Banda Aceh.

Menurut dia, pengibaran bendera Aceh itu sudah diatur dalam Qanun No 3 tahun 2013.

"Bendera Aceh akan berdampingan dengan Bendera Merah Putih yang terlebih dulu dinaikan dan dikibarkan," katanya.(*)