Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di enam titik Jakarta hanya sampai pukul 12.00 WIB, Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan itu berada di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur dan Mal Citraland untuk wilayah Jakarta Barat.

Kemudian, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata serta Mal Gandaria City di Jakarta Selatan.

Layanan SIM tersebut dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan khusus di Mal Gandaria City yang letaknya berada di lantai 1 dibuka pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jumat, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta