Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town mengoptimalkan layanan jemput bola bagi warga negara Indonesia (WNI) di Afrika Selatan (Afsel) sebagai wujud komitmen melindungi warga Indonesia di luar negeri.

Berdasarkan rilis pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Jumat, layanan jemput bola itu bahkan dilakukan bagi WNI yang tinggal di daerah terpencil, yaitu dengan mengunjungi NMS - WNI yang tinggal di Kota Plettenberg Bay, sekitar 521 km dari Cape Town - pada Kamis (14/12).

NMS merupakan warga Indonesia asal Aceh yang melangsungkan perkawinan campuran dengan pria warga Afrika Selatan berdarah Belanda-Afrika. Keduanya bertemu di Bali dan pernah tinggal di Thailand sebelum pindah dan tinggal di Afsel sejak 6 bulan lalu.

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak yang lahir di Thailand. NMS dan suaminya mengharapkan bantuan KJRI terkait pengurusan dokumen dan legalisasi dokumen dari perkawinan campuran tersebut.

Konsul Jenderal RI Cape Town Tudiono bersama pejabat Konsul Protkons dalam kesempatan itu memberikan layanan kekonsuleran, solusi atas permasalahan yang dihadapi dan juga pengurusan dokumen kependudukan, termasuk pendataan lapor diri.

Konjen Tudiono juga mengingatkan pentingnya bagi NMS untuk melakukan lapor diri di Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id) guna memudahkan negara dalam melakukan pelayanan dan pelindungan secara optimal.

Konjen juga menyampaikan pentingnya WNI di luar negeri untuk memproses dokumen kependudukan dan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian serta melaporkannya kepada KJRI.

Sementara itu, Konsul Protokol dan Konsuler Faiez Maulana menambahkan informasi tentang mekanisme pengurusan dokumen kependudukan bagi anak yang lahir di luar negeri.

Lebih lanjut, Konjen Tudiono juga menyerahkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri serta dokumen Apostille yang telah difasilitasi oleh KJRI sebelumnya.

Dokumen perkawinan NMS yang telah disahkan beserta dokumen yang diterbitkan KJRI atas Apostille dokumen perkawinan tersebut merupakan dasar bagi NMS untuk melapor ke Dukcapil Indonesia agar peristiwa perkawinannya tercatat dalam sistem kependudukan di Indonesia.

Dengan dokumen tersebut, perkawinannya akan tercatat di sistem administrasi kependudukan di Indonesia dan memudahkan dirinya dan keluarga untuk melakukan kegiatan di dalam negeri karena statusnya yang jelas dan selalu terbarukan.

NMS mengaku senang dan mengapresiasi layanan jemput bola yang diberikan KJRI, terlebih mengingat dirinya tidak selalu memiliki kesempatan untuk berkunjung ke KJRI.

Sebelumnya, OAH, seorang pemegang paspor Swiss dan Jerman, juga menyampaikan perasaan yang sama kepada KJRI Cape Town atas layanan yang diberikan KJRI.

Apresiasi itu disampaikan melalui pesan yang dikirimkan kepada pejabat Protkons (Protokol dan Konsuler) KJRI: "Terima kasih banyak atas layanan hebat membantu pengurusan paspor anak saya, 10 kali lebih cepat dibandingkan di negara maju."

Baca juga: KJRI adakan konseling, sosialisasi pemilu bagi WNI di Afrika Selatan
Baca juga: KJRI dampingi ABK WNI yang menjalani rawat inap di Cape Town
Baca juga: KJRI Cape Town tingkatkan pemahaman ABK soal kontrak kerja