Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan bahwa tidak ada kata toleransi untuk pidana pemilu yang dilakukan oleh siapapun baik peserta pemilu terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sikap kami jelas, tidak ada toleransi untuk pidana pemilu apalagi ini melibatkan ASN sebagai pihak yang harus netral," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa terkait kabar keterlibatan lurah di Way Halim, Kota Bandarlampung yang memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat menyimpan alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg DPR RI, Bawaslu Lampung telah memerintahkan jajarannya guna mengusut tuntas permasalahan ini.

"Kami (Bawaslu Lampung) sudah memerintahkan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk melakukan penelusuran dengan tuntas informasi adanya kantor kelurahan dijadikan tempat penyimpanan APK salah satu calon DPR RI," kata dia.

Menurutnya, apabila kabar tersebut benar berdasarkan penelusuran jajarannya, Bawaslu Lampung akan segera memproses dugaan pelanggaran itu, baik secara administrasi maupun pidana pemilu.

"Hukum pemilu harus ditegakkan agar seluruh peserta pemilu tidak semena-mena mengkangkangi peraturan," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan bahwa, hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran di Kantor Kelurahan Wayhalim sedang dirapatkan bersama.

"Hasilnya sedang kami plenokan, nanti bila sudah selesai akan segera diumumkan ke kawan-kawan media," kata dia.