Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengusulkan sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan pengecekan biometrik atau perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar masuk dalam pemilih daftar tetap (DPT) dan bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Kendari Safaruddin saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa saat ini yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 430 WBP.

"Jumlah WBP sampai hari ini di Lapas Kelas IIA Kendari ada sebanyak 872 orang, yang masuk dalam DPT baru 430 orang dan yang baru diusulkan 140 orang," kata Safaruddin.

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 302 WBP lainnya saat ini belum bisa masuk dalam DPT dikarenakan permasalahan data nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK) mereka tidak valid.

"Sisanya tidak memenuhi syarat, jadi pas kita usulkan dia tidak ada NIK-nya atau KK-nya, dan ada yang tidak ada dua-duanya, kan harus dua-duanya itu memenuhi kalau tidak ada salah satunya, kita sudah mengusulkan," ujarnya.

Safaruddin menjelaskan bahwa beberapa masalah lain juga terjadi, yaitu beberapa WBP telah masuk dalam kategori DPT ganda karena persoalan NIK dan KK yang diusulkan oleh WBP tersebut telah terdaftar di luar Lapas Kendari.

"Kesalahannya mungkin itu di nomor NIK-nya salah, kan di sini kita cuman minta saja nomor NIK dan KK, tapi WBP itu dia juga lupa-lupa nomor NIK-nya, bisa jadi NIK-nya salah satu angka, sehingga NIK-nya orang lain yang kita input," jelas Safaruddin.