Kemenkumham-Pemkab Sigi kerja sama tingkatkan program pemajuan HAM
14 Desember 2023 21:22 WIB
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menandatangani perjanjian kerja sama di Palu, Senin (11/12/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulawesi Tengah
Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi tentang peningkatan program pemajuan HAM di daerah itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di Palu, Kamis, mengatakan, penandatanganan kerja sama menjadi salah satu upaya bersama Pemkab Sigi dalam meningkatkan program strategi nasional terhadap pemajuan HAM atau Rencana Aksi Nasional HAM.
Baca juga: Kejati Sulteng geledah rumah tersangka korupsi BPJN XIV
“PKS ini adalah upaya kita untuk meningkatkan penilaian kabupaten Peduli HAM yang didasari pada program penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM (P5HAM)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya agar setiap daerah dapat lebih baik lagi dalam menyukseskan Rencana Aksi Nasional HAM tersebut dan berkomitmen dalam peningkatan P5HAM di daerah.
Baca juga: BNNP Sulteng musnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil temuan
Berdasarkan penilaian dari 10 aspek dan 120 indikator penilaian yang telah ditentukan oleh Kemenkumham, Kabupaten Sigi masuk ke dalam kategori Kabupaten/kota kurang peduli HAM yang mendapatkan total nilai di bawah 50, yakni dengan nilai 46,35 dan Banggai kepulauan dengan nilai 39,85.
Oleh karena itu, Kakanwil berharap melalui kerja sama itu, pelaksanaan program P5HAM di Kabupaten Sigi dapat terealisasi semakin baik, serta hal-hal yang menjadi kekurangan dapat dibenahi secara bersama-sama.
Baca juga: Menkumham canangkan 22 desa dan kelurahan sadar hukum di Sulteng
"Tindak lanjut dari PKS ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, apa yang masih menjadi kekurangan harus dilakukan pembenahan bersama,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, mengaku bersyukur atas komitmen dan kerja sama yang telah dibangun bersama itu. Pihaknya bertekad untuk mendorong agar seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Sigi dapat bekerja semaksimal guna meraih predikat Peduli HAM.
Baca juga: KPK gandeng dosen hukum Untad Palu kaji putusan kasus eks Dirut Garuda
“Kami bersyukur bahwa kerja sama terus dilakukan dan berkomitmen untuk dapat meraih penghargaan Peduli HAM pada tahun depan,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan penilaian Menteri Hukum dan HAM, melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-03.HA.02.01.01/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penetapan kabupaten/kota peduli HAM, yaitu Palu, Kabupaten Banggai, Morowali, Tojo Una-una, Poso dan Donggala ditetapkan sebagai kota dan kabupaten peduli HAM di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di Palu, Kamis, mengatakan, penandatanganan kerja sama menjadi salah satu upaya bersama Pemkab Sigi dalam meningkatkan program strategi nasional terhadap pemajuan HAM atau Rencana Aksi Nasional HAM.
Baca juga: Kejati Sulteng geledah rumah tersangka korupsi BPJN XIV
“PKS ini adalah upaya kita untuk meningkatkan penilaian kabupaten Peduli HAM yang didasari pada program penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM (P5HAM)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya agar setiap daerah dapat lebih baik lagi dalam menyukseskan Rencana Aksi Nasional HAM tersebut dan berkomitmen dalam peningkatan P5HAM di daerah.
Baca juga: BNNP Sulteng musnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil temuan
Berdasarkan penilaian dari 10 aspek dan 120 indikator penilaian yang telah ditentukan oleh Kemenkumham, Kabupaten Sigi masuk ke dalam kategori Kabupaten/kota kurang peduli HAM yang mendapatkan total nilai di bawah 50, yakni dengan nilai 46,35 dan Banggai kepulauan dengan nilai 39,85.
Oleh karena itu, Kakanwil berharap melalui kerja sama itu, pelaksanaan program P5HAM di Kabupaten Sigi dapat terealisasi semakin baik, serta hal-hal yang menjadi kekurangan dapat dibenahi secara bersama-sama.
Baca juga: Menkumham canangkan 22 desa dan kelurahan sadar hukum di Sulteng
"Tindak lanjut dari PKS ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, apa yang masih menjadi kekurangan harus dilakukan pembenahan bersama,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, mengaku bersyukur atas komitmen dan kerja sama yang telah dibangun bersama itu. Pihaknya bertekad untuk mendorong agar seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Sigi dapat bekerja semaksimal guna meraih predikat Peduli HAM.
Baca juga: KPK gandeng dosen hukum Untad Palu kaji putusan kasus eks Dirut Garuda
“Kami bersyukur bahwa kerja sama terus dilakukan dan berkomitmen untuk dapat meraih penghargaan Peduli HAM pada tahun depan,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan penilaian Menteri Hukum dan HAM, melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-03.HA.02.01.01/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penetapan kabupaten/kota peduli HAM, yaitu Palu, Kabupaten Banggai, Morowali, Tojo Una-una, Poso dan Donggala ditetapkan sebagai kota dan kabupaten peduli HAM di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Tags: