Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kedatangan bulan suci Ramadhan disambut suka cita segenap umat Islam. Namun, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ada nuansa lain yang membuat bulan puasa kali ini terasa berbeda.

Spanduk dan media lainnya berisi ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, bertebaran di mana-mana. Namun yang berbeda tahun ini, ucapan selamat tersebut disertai foto para tokoh yang tak lain adalah politisi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.

Tahun 2013 ini memang seakan menjadi awal dimulainya tahun politik menjelang pemilu legislatif pada 9 April 2014. Tidak heran jika para calon wakil rakyat mulai tebar pesona melalui berbagai cara.

Tibanya bulan suci ini pun seolah menjadi momen bagi para caleg untuk tebar pesona dan promosi. Bulan mulia ini seakan memberi kesempatan bagi mereka untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat, khususnya dengan target umat Islam yang menjalankan ibadan puasa.

Di Sampit misalnya, diperkirakan ada puluhan spanduk dan baliho bergambar para caleg yang dipasang di tempat-tempat umum. Ada yang memasang di perempatan jalan, depan gang atau kompleks, lampu merah, pagar masjid, bahkan di bekas bangunan masjid yang terbakar.

Para caleg seakan mulai berebut tempat untuk mempromosikan diri. Tidak hanya caleg DPRD Kotim, juga tampak media sosialisasi dari para caleg DPRD Provinsi Kalteng dan caleg DPR RI.

Tidak sedikit pula caleg memilih cara lain untuk menyosialisasikan diri dengan memanfaatkan jejaring sosial seperti facebook, twitter, blackberry messenger dan memasang iklan di media massa cetak dan elektronik. Ada pula yang menempuh cara cukup unik dengan menempel stiker di mobil mereka.

Sosialisasi secara langsung pun tidak kalah seru. Para politisi ini seakan berlomba-lomba ingin tampil dalam semua kesempatan yang dihadiri banyak orang, dengan harapan makin banyak yang mengenali dan mengetahui pencalonan mereka sebagai caleg.

Berbuka puasa bersama adalah cara yang saat ini dinilai cukup efektif bagi para caleg untuk menyosialisasikan diri. Tidak hanya caleg pemula, para politisi senior yang kembali menjadi caleg pun terlihat rajin menghadiri acara buka puasa bersama.

Isi media sosialisasi para caleg pun berbeda-beda. Ada yang terlihat malu-malu hanya memasang foto dan nama mereka seraya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, namun ada pula yang sekaligus terang-terangan menyosialisasikan pencalonan mereka, lengkap dengan nomor urut.

Para caleg tampak tidak ingin kalah cepat dalam melakukan sosialisasi karena ini mempengaruhi peluang mereka untuk mendulang suara saat pemilu tahun depan. Mereka seakan sudah siap bertanding, meski tahapan pemilu legislatif saat ini baru menempatkan nama mereka dalam daftar calon sementara, belum masuk daftar calon tetap anggota legislatif.

"Tebar pesona itu halal, tapi masyarakat harus bisa membedakan tebar pesona yang penuh kepura-puraan atau penuh kejujuran biar pemilih semakin terpikat," kata Didi Sardiansyah Syachwani, caleg DPRD Kabupaten Kotim dari Partai Golkar.

Caleg nomor urut 5 daerah pemilihan Kecamatan Baamang dan Seranau ini menilai tebar pesona yang dilakukan para caleg dengan memanfaatkan momen Ramadhan merupakan suatu hal yang wajar. Apalagi aturan pemilu memang sudah memperbolehkan para caleg untuk melakukan sosialisasi.

Didi sendiri mengaku melakukan sosialisasi sewajarnya. Dia berusaha selalu menyempatkan diri untuk menghadiri undangan warga yang menggelar berbagai acara meski terkadang ada banyak acara di hari bersamaan.

Sosialisasi diri itu, menurut dia, tidak dilakukannya saat menjadi caleg saja, tetapi memang sudah menjadi kebiasaannya sejak lama. Hanya, setelah dirinya memutuskan menjadi caleg, undangan yang datang dari masyarakat lebih banyak dibanding dulu.

Menurut dia, setiap caleg punya cara masing-masing untuk menyosialisasikan diri. Namun dia yakin masyarakat Kotim sudah cerdas dalam menentukan pilihan siapa yang mereka percaya untuk mewakili mereka di DPRD nantinya.

Sementara itu, banyak pula caleg yang tidak tergoda untuk ikut-ikutan tebar pesona dengan memanfaatkan tibanya bulan suci Ramadhan. Meski diperbolehkan aturan sudah memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun menurut mereka, saat ini masih terlalu awal.

"Yang pertama, menurut saya memang belum saatnya. Kedua, saya tidak punya banyak dana untuk dihabiskan jauh-jauh hari untuk keperluan mempromosikan diri seperti itu. Aturan kan kampanye kali ini kan memang cukup panjang yakni enam bulan, nah silakan siapa yang kuat modalnya kalau ingin menyosialisasikan diri terus-menerus," ucap salah seorang caleg lainnya.

Menurut dia, persaingan baru akan benar-benar terlihat mulai awal 2014. Saat itulah masing-masing caleg akan berjuang untuk saling merebut hati masyarakat yang menjadi target pemilih masing-masing caleg.

Sesuai Aturan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotim tampak tidak terusik dengan maraknya berbagai bentuk sosialisasi para caleg. Mereka menilai saat ini sosialisasi oleh partai dan calegnya masih dalam koridor aturan.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 sudah jelas dipaparkan. Jadi kami menilai yang terjadi saat ini merupakan bagian dari sosialisasi oleh partai dan calegnya. Yang belum diperbolehkan saat ini adalah kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa," ucap anggota KPU Kabupaten Kotim, Benny Setia.

Tata cara kampanye diatur secara rinci dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013. Di Pasar 13 dijelaskan, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan, kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dilaksanakan sejak tiga hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara itu, kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik, rapat umum, dilaksanakan selama 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang tersebut yakni selama tiga hari sebelum hari-H pemungutan suara.

"Isi partai politik itu kan para caleg. Pada 8 Januari pengumuman nomor urut partai politik, tiga hari sesudahnya tanggal 11 Januari berarti mereka sudah boleh memulai kampanye. Tapi kampanye yang diperbolehkan adalah yang terbatas, sedangkan kampanye rapat umum dan iklan di media massa itu diperbolehkan selama 21 hari menjelang masa tenang," kata Benny.

Peraturan penyelenggaraan pemilu sudah jelas, tinggal semua pihak mematuhinya. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mengawal pemilu demi terciptanya pemilu jujur, adil, rahasia dan berkualitas, sehingga melahirkan para wakil rakyat yang berkualitas pula.

(KR-NJI/H-KWR)