Wamendagri lantik 33 anggota MRP Papua Barat Daya di Sorong
14 Desember 2023 17:26 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memberikan ucapan selamat kepada anggota MRP Papua Barat Daya usai kegiatan pelantikan MRP di Aston Hotel, Kota Sorong, Kamis (14/12) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Sorong (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 di Sorong, Kamis.
"33 Anggota MRP ini telah dilantik, itu artinya pertama dan baru di Papua Barat Daya," kata Wamendagri pada sambutan usai pelantikan di Aston Hotel di Kota Sorong.
Artinya, kata dia, anggota MRP ini tentunya memiliki semangat yang sama untuk memajukan provinsi yang baru, merawat, memajukan serta mengajak masyarakat untuk menciptakan kedamaian, kerukunan supaya membangun provinsi ke depan jauh lebih baik.
Kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
"Anggota MRP sudah dilantik secara resmi berarti sudah mulai bisa bekerja," kata Wamendagri.
Sebelum bekerja di Kantor MRP, kata dia, seluruh anggota MRP harus mengikuti pembekalan yang akan diinisiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Saya berpesan kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pembekalan terlebih dahulu kepada 33 anggota MRP karena mereka dari berbagai latar belakang pendidikan," ujar Wamendagri.
Ia menyebutkan bahwa MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagai berikut, yang pertama memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
"Artinya bahwa tugas pertama yang akan dikerjakan adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya," ujar Wamendagri Wempi.
Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPR Papua Barat Daya bersama dengan gubernur.
"Jadi ada MRP, DPR dan pemerintah itu artinya tiga tungku bersatu untuk kepentingan bersama. Jangan MRP jalan sendiri, DPR jalan sendiri, kemudian pemerintah jalan sendiri sehingga tujuan kita untuk mengangkat harkat derajat martabat orang asli Papua itu tidak tercapai," kata Wamendagri.
Menurut dia, tiga lembaga ini sangat penting untuk duduk bersama dan membicarakan kepentingan rakyat yang ada di atas tanah ini.
Ketiga adalah memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua.
"Kalau ke depan potensi sumber daya alam yang ada hendak dikelola harus juga mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP Provinsi Papua Barat Daya," beber Wamendagri Wetipo.
Ia mengakui bahwa tantangan pelaksanaan tugas MRP Provinsi Papua Barat Daya lima tahun ke depan sangat besar dan cukup Kompleks.
Karena, kata dia, banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan, selain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi
yang tidak kalah penting adalah membentuk peraturan daerah khusus atau Perdasus bersama dengan gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
"Serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal sesuai amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus," beber Wamendagri Wetipo.
MRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus kiranya dapat mendorong gubernur dan DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam Menindaklanjuti amanat penyusunan perdana serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.
Ia pun berpesan agar MRP Provinsi Papua Barat Daya bersama dengan gubernur dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam merealisasikan agenda agenda dimaksud.
Berikut daftar nama-nama 33 anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 terdiri dari, pertama Wakil Perempuan: Dorce Kambu, Veronika Manimbu, Yustince Linda Yekwam, Susance Saflesa, Sarce Jare, Selly Kareth, Lince Atanay, Marice Kalalu, Bertha Novita Gerilem, Sara Kristina Elwod dan Kristina Ekanden Mansmoor.
Kedua, Wakil Agama: Boudekyen Watori, Alberd Edison Solossa, Daud Asmuruf, Agustinus Jitmau, Rafel Mambrasar, Alberthina Kambuaya, Ishak Samuel Kwaktolo, Vincentius Paulinus Baru, Krispinus Tuturop, Rukunuddin Arfan dan Idris Wugaje.
Ketiga, Wakil Adat: Richard Malaseme, Sulaiman Semuel Mobalen, Petrus Sasior, Robert Thesia, Simson Sremere, Demas Idie, Alfons Kambu, Frinset Syatfle, Ehut Klaibin, Mesak Mambraku dan Yesaya Mayor.
Baca juga: Pj Gubernur: Proses seleksi calon MRP Papua Barat Daya belum final
Baca juga: Wamendagri lantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua
Baca juga: Wamendagri: Wilayah pemilihan anggota MRPB harus spesifik
"33 Anggota MRP ini telah dilantik, itu artinya pertama dan baru di Papua Barat Daya," kata Wamendagri pada sambutan usai pelantikan di Aston Hotel di Kota Sorong.
Artinya, kata dia, anggota MRP ini tentunya memiliki semangat yang sama untuk memajukan provinsi yang baru, merawat, memajukan serta mengajak masyarakat untuk menciptakan kedamaian, kerukunan supaya membangun provinsi ke depan jauh lebih baik.
Kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
"Anggota MRP sudah dilantik secara resmi berarti sudah mulai bisa bekerja," kata Wamendagri.
Sebelum bekerja di Kantor MRP, kata dia, seluruh anggota MRP harus mengikuti pembekalan yang akan diinisiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Saya berpesan kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pembekalan terlebih dahulu kepada 33 anggota MRP karena mereka dari berbagai latar belakang pendidikan," ujar Wamendagri.
Ia menyebutkan bahwa MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagai berikut, yang pertama memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
"Artinya bahwa tugas pertama yang akan dikerjakan adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya," ujar Wamendagri Wempi.
Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPR Papua Barat Daya bersama dengan gubernur.
"Jadi ada MRP, DPR dan pemerintah itu artinya tiga tungku bersatu untuk kepentingan bersama. Jangan MRP jalan sendiri, DPR jalan sendiri, kemudian pemerintah jalan sendiri sehingga tujuan kita untuk mengangkat harkat derajat martabat orang asli Papua itu tidak tercapai," kata Wamendagri.
Menurut dia, tiga lembaga ini sangat penting untuk duduk bersama dan membicarakan kepentingan rakyat yang ada di atas tanah ini.
Ketiga adalah memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua.
"Kalau ke depan potensi sumber daya alam yang ada hendak dikelola harus juga mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP Provinsi Papua Barat Daya," beber Wamendagri Wetipo.
Ia mengakui bahwa tantangan pelaksanaan tugas MRP Provinsi Papua Barat Daya lima tahun ke depan sangat besar dan cukup Kompleks.
Karena, kata dia, banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan, selain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi
yang tidak kalah penting adalah membentuk peraturan daerah khusus atau Perdasus bersama dengan gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
"Serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal sesuai amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus," beber Wamendagri Wetipo.
MRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus kiranya dapat mendorong gubernur dan DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam Menindaklanjuti amanat penyusunan perdana serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.
Ia pun berpesan agar MRP Provinsi Papua Barat Daya bersama dengan gubernur dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam merealisasikan agenda agenda dimaksud.
Berikut daftar nama-nama 33 anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 terdiri dari, pertama Wakil Perempuan: Dorce Kambu, Veronika Manimbu, Yustince Linda Yekwam, Susance Saflesa, Sarce Jare, Selly Kareth, Lince Atanay, Marice Kalalu, Bertha Novita Gerilem, Sara Kristina Elwod dan Kristina Ekanden Mansmoor.
Kedua, Wakil Agama: Boudekyen Watori, Alberd Edison Solossa, Daud Asmuruf, Agustinus Jitmau, Rafel Mambrasar, Alberthina Kambuaya, Ishak Samuel Kwaktolo, Vincentius Paulinus Baru, Krispinus Tuturop, Rukunuddin Arfan dan Idris Wugaje.
Ketiga, Wakil Adat: Richard Malaseme, Sulaiman Semuel Mobalen, Petrus Sasior, Robert Thesia, Simson Sremere, Demas Idie, Alfons Kambu, Frinset Syatfle, Ehut Klaibin, Mesak Mambraku dan Yesaya Mayor.
Baca juga: Pj Gubernur: Proses seleksi calon MRP Papua Barat Daya belum final
Baca juga: Wamendagri lantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua
Baca juga: Wamendagri: Wilayah pemilihan anggota MRPB harus spesifik
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: