Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal, Timur Pradopo, meminta masyarakat menunggu proses hukum terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo Kendal, Jawa Tengah.
"Sekali lagi apa yang dilakukan (Polri) adalah penegakkan hukum dan ada pelanggaran hukum di (bentrokan) situ," katanya di sela-sela rapat pembahasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu.
Kapolri juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri karena kepolisian telah melakukan langkah komprehensif untuk menangani perkara itu.
"Sudah (kami) tangkap, sudah diproses, sudah ditahan, kami harap semua melihat proses (hukum) ini karena ini bulan puasa," katanya.
Kepolisian telah menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka dalam bentrokan antara FPI dan warga di Kendal pada Kamis (18/7).
Polisi juga menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam perkara bentrokan Kendal karena mereka merusak kendaraan milik FPI.
Kapolri minta masyarakat tunggu proses hukum FPI
24 Juli 2013 11:11 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Timur Pradopo. (ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: