Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyebut pihaknya telah menciptakan pelayanan publik berkeadilan bagi perempuan hingga disabilitas ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.
Ganjar dalam debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/2/2023), mengaku sejak awal telah melibatkan kelompok perempuan hingga kelompok disabilitas salah satunya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).
Berikut pernyataan capres Ganjar Pranowo dalam debat pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU tersebut:
"Saya punya pengalaman 10 tahun soal ini (pelayanan publik berkeadilan). Mengajak mereka berpartisipasi sejak awal. Satu, menghadirkan dalam setiap musrenbang kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan lain termasuk orangtua. Kenapa? Agar pengambil keputusan, mereka peduli, mereka aware apa yang mereka harapkan," kata Ganjar.
Benarkah pernyataan Ganjar tersebut?

Penjelasan
Jika melansir dari data Ombudsman, dominasi pelayanan publik dengan kualitas terbaik ada di Jawa Tengah. Pada tahun 2022 misalnya, sebanyak 34 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah masuk dalam zona hijau.
Maksud dari zona hijau adalah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebanyak 28 kabupaten diantaranya termasuk dalam zona hijau dengan peringkat tertinggi, diantaranya Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang masuk dalam zona hijau sekaligus masuk dalam kategori peringkat tertinggi nasional dengan nilai yang sangat baik, yaitu 98,02.
Hal itu tidak lepas dari usaha kepala daerah untuk meningkatkan nilai tersebut. Kepala daerah melakukan koordinasi kepada semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan kegiatan penyusunan standar pelayanan publik melalui rapat koordinasi perangkat daerah dan melakukan kunjungan lapangan ke perangkat daerah serta melakukan ekspose terkait perbaikan standar pelayanan.
Di Jawa Tengah, hanya tercatat satu wilayah yang berzona kuning, yakni Kabupaten Purworejo.

Namun di sisi lain, terdapat catatan dari Ombudsman Jawa Tengah bahwa pelayanan publik bagi kaum difabel di Jawa Tengah masih minim.

Hal itu didasarkan pada hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, yang menilai bahwa belum maksimalnya pemahaman instansi penyelenggara. Pihak Ombudsman Jawa Tengah meminta agar instansi pelayanan publik mampu memenuhi standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Penyelenggaraan pelayanan berkebutuhan khusus, sebagian besar dimaknai pada pemenuhan fasilitasnya. Padahal, esensi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lebih daripada itu," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W Dewanty pada 2021. (Salma Aulia)