Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa edukasi aturan pengelolaan dana kepada Yusuf Mansyur atas kegiatan pengelolaan dana dalam bentuk patungan usaha yang melanggar peraturan.
"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu karena di sini ada faktor ketidaktahuan sehingga edukasi merupakan cara yang tepat bagi Yusuf Mansyur. Kemudian, izin pengelolaan dana harus disesuaikan dengan aturan nantinya," kata Ketua OJK, Muliaman D. Hadad, usai menghadiri acara "Public Lecture Ramadhan" bertema "Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia" di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, OJK memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi yang berat bagi Yusuf karena pelanggaran usaha yang dilakukan oleh ustadz kondang itu murni didorong faktor ketidaktahuan.
OJK, menurut dia, memaklumi ketidaktahuan Yusuf Mansur yang membuatnya melakukan pelanggaran melalui pengumpulan dana masyarakat melalui skema investasinya.
Namun, dia menekankan, sang penceramah kondang itu harus segera memperbaiki beberapa hal dalam menjalankan patungan usahanya itu, terutama soal perizinan.
Muliaman menyatakan, OJK siap membantu Yusuf dalam memberikan informasi mengenai tahapan yang harus dilakukan agar aktivitas patungan usaha yang dikelolanya menjadi legal.
"Akan tetapi, bantuan yang kami tawarkan itu sifatnya pasif, hanya akan kami berikan jika Yusuf memang meminta. Kami saat ini dalam posisi menunggu," katanya.
Ia mengatakan, jika di masa mendatang muncul kegiatan penggalangan dana di dalam masyarakat yang serupa dengan kasus Yusuf Mansyur, maka pihaknya akan menerapkan kebijakan serupa.
Sebelumnya, OJK meminta Ustadz Yusuf Mansur mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan bisnisnya khususnya terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
"Kami minta kegiatan itu dihentikan dulu dan memang sebenarnya sudah dihentikan oleh beliau sejak pertengahan Juli ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida.
Ia menyebutkan, Yusuf Mansur pada Senin (22/7) mendatangi OJK untuk memberikan klarifikasi seputar kegiatan usahanya.
Menurut dia, ada ketentuan Undang Undang (UU) tentang Pasar Modal yang harus diikuti oleh pelaku usaha, dan hal tersebut belum dipenuhi oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Berdasar Pasal 70 ayat (1) UU tentang Pasar Modal, setiap penawaran umum dapat dilakukan setelah ada pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran oleh yang bersangkutan.
Ia menyebutkan, penghimpunan dana melalui penawaran umum merupakan kegiatan menghimpun dana masyarakat kepada 100 orang lebih, atau dibeli oleh 50 orang lebih.
"Pengumuman melalui website, media massa dan lainnya juga merupakan penawaran umum," kata Nurhaida.
Dia mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur dapat melanjutkan usaha yang melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat setelah aspek legal dipenuhi.
"Beliau mengatakan segera memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Nurhaida.
Nurhaida menyampaikan, setelah memberikan klarifikasi secara lisan, OJK juga meminta Ustadz Yusuf Mansur untuk memberikan penjelasan secara tertulis.
Terhadap dana yang sudah masuk, dia mengatakan, dana tersebut kelihatannya memang tidak untuk dikembalikan kepada pemilik karena bentuknya juga belum jelas apakah sedekah, infak, atau lainnya.
"Sampai saat ini memang tidak ada komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan, namun yang penting bagi OJK, peraturan perundang-undangan harus dipenuhi," demikian Nurhaida.
OJK jatuhkan sanksi edukasi ke Yusuf Mansyur
23 Juli 2013 21:00 WIB
Muliaman Hadad. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013
Tags: