Sorong (ANTARA) - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru berjanji menindak tegas oknum anggota Polres Sorong yang terlibat aksi perampokan rumah sejawat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (2/12) lalu

Menurut Kapolres Sorong, Rabu, kasus tindak pidana yang telah dilakukan oknum polisi J yang bertugas di Polsek Salawati tengah ditangani Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyidikan.

"Kita di sini akan memproses kode etik profesi, dan hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kapolres.

Sebelumnya, kata Kapolres Sorong, pada Kamis (7/12) yang bersangkutan masih melaksanakan tugas di Polsek Salawati, kemudian pada Jumat (8/12) setelah lepas piket oknum J langsung berangkat ke Makasar tanpa izin dari pimpinan.

"Itu juga satu pelanggaran, apalagi dia sudah melakukan tindak pidana. Jadi hukuman terberat adalah PTDH," katanya.

Berkaitan dengan kasus ini, ia pun kemudian menegaskan kepada seluruh anggota Polres Sorong wajib tunduk kepada hukum.

"Sehingga apa pun itu kita harus taat hukum, tidak boleh melanggar hukum dan tentunya proses pembinaan dan pengawasan akan kita tingkatkan," tegas Kapolres Sorong.

Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda berinisial J (44) yang bertugas di Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat nekat merampok di rumah rekan sejawat anggota Polairud Polda Papua Barat Aipda Bambang Edy Saputero, di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 2 Desember 2023.

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Wahyu Wira Kusuma menjelaskan, pelaku berhasil memasuki rumah korban yang sedang kosong dan merampok uang senilai Rp225 juta dan emas 300 gram.

Kronologis kejadian berawal pada 2 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat.

"Saat korban dan istrinya pulang ke rumah pada pukul 24.00 WIT, korban kaget melihat pintu samping rumahnya terbuka dan pintu kamar korban sudah dalam kondisi terbongkar. Ia kemudian mengecek lemari yang terletak di dalam kamarnya ternyata uang tunai Rp225 juta dan emas 300 gram sudah tidak ada. Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polresta Sorong Kota," kata Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

"Selanjutnya kita melakukan pengecekan, ternyata pelaku telah kabur ke Makassar membawa uang dan emas tersebut," ujar Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.

Karena pelaku telah berpindah wilayah, Resmob Polresta Sorong Kota melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk membantu menangkap pelaku.

"Atas kerja sama itu pelaku berhasil dibekuk di Cafe Popsa Pantai Losari, Makassar pada 9 Desember 2023 setelah polisi melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri fisik pelaku yang saat itu diketahui sedang bersantai di Pantai Losari, " katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit motor Fino dan helm yang digunakan pelaku hingga uang senilai Rp139 juta di dalam mobil pelaku.

"Hingga saat ini pelaku masih diproses di Mapolresta Sorong Kota," ungkapnya.