Denpasar (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali melarang kendaraan berat dan truk non-pengangkut bahan pokok beroperasi mulai H-4 hingga sehari setelah Lebaran yang melintasi jalur mudik guna mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Kami melarang truk melintas mulai H-4 hingga sehari setelah Lebaran kecuali truk yang membawa sembako," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Komisaris Besar Beno Lauhenapessy di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait di antaranya Dinas Perhubungan akan memantau arus mudik bersama di sejumlah titik.

Selain truk yang mengangkut sembako, aparat berwenang memberikan toleransi bagi truk pengangkut bahan bakar minyak dan truk angkutan pos untuk melintasi jalur mudik.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melansir truk angkutan barang berukuran jumbo lebih dari dua sumbu roda atau maksimal 16 ton akan dilarang melintasi jalur mudik mulai H-4 hingga Lebaran hari pertama pada 8 Agustus 2013.

Pihaknya telah melakukan pemantauan di dua pintu masuk dan keluar Bali yakni di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem terkait kesiapan menjelang arus mudik.

Di dua pelabuhan itu, pihaknya bersama ASDP terkait telah meyiapkan kantong parkir yang dipersiapkan untuk truk dan kendaraan roda dua sebagai jalur antrean sehingga diharapkan meminimalisir kemacetan.

"Ada beberapa kantong parkir yang disiapkan untuk truk dan roda dua sehingga dengan volume lebih besar bisa memuat kendaraan lebih banyak," ujar Beno.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat banyaknya pemudik, di dua pelabuhan itu juga telah ditambah loket pembayaran tiket yang semula ada dua kini menjadi empat hingga delapan loket.