Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia.

"Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Diskusi forum legislasi itu bertajuk "Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik", digelar di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dave menjelaskan makna perubahan kedua UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.

"Perubahan kedua UU ITE memiliki arti penting, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik nasional maupun global," katanya.

Dia menjelaskan Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Menurut dia, perubahan kedua UU ITE juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, sekaligus untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital, sebab Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik penyelenggara sertifikasi elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kementerian Kominfo RI.

Dia mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan, salah satunya pada Pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

Baca juga: Wakil Ketua MPR harap revisi UU ITE mampu perkuat perlindungan warga
Baca juga: Wamenkominfo nilai revisi UU ITE ciptakan ruang digital yang sehat
Baca juga: UU ITE yang baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden