Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial uang tunai kepada 1.160 keluarga penerima manfaat kategori miskin ekstrem sebagai upaya menekan angka kemiskinan di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri mengatakan bantuan sosial senilai Rp1,5 juta kepada masing-masing keluarga penerima manfaat ini merupakan upaya intervensi pemerintah daerah untuk terus menekan angka kemiskinan ekstrem.

"Semoga bantuan ini dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ini memang menjadi upaya kita menekan kemiskinan ekstrem. Kita salurkan secara langsung bantuan Rp1,5 juta kepada 1.160 keluarga," katanya di Cikarang, Selasa.

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengerahkan seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk membantu proses fasilitasi distribusi bantuan yang dimaksud.

Bantuan langsung tunai tersebut disalurkan kepada keluarga miskin ekstrem di total tujuh kecamatan antara lain Kecamatan Cikarang Pusat, Kedungwaringin, Tambun Utara, Bojongmangu, Setu, Tambun Selatan, dan Kecamatan Karangbahagia.

Baca juga: BKKBN mutakhirkan data keluarga, tangani stunting & kemiskinan

Baca juga: Pemkot Bengkulu fokus turunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem

Baca juga: Pemkot Mataram latih jahit hingga tata rias bagi warga miskin ekstrem


Bantuan warga miskin ekstrem ini dilakukan dengan skema pencairan melalui Bank Jabar Banten (BJB) terdekat. Bantuan senilai Rp1,5 juta diberikan untuk periode pemberian bantuan selama tiga bulan.

"Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin ekstrem untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka selama triwulan atau per tiga bulan," katanya.

Hasan menyatakan jumlah warga kategori miskin ekstrem di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan dari semula 1.926 menjadi 1.160 kepala keluarga pada periode penghujung tahun ini berdasarkan proses verifikasi dan validasi lapangan.

Rangkaian proses verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan mengacu Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait pendapatan ekonomi masyarakat kategori miskin ekstrem yang ditetapkan senilai Rp10.739 per kapita per hari atau Rp1,2 juta setiap satu keluarga.(KR-PRA).