Divestasi Newmont tunggu izin DPR
23 Juli 2013 00:50 WIB
Sejumlah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2). PT NNT perharinya mengolah sebanyak 100 ribu ton batuan yang menghasilkan sebanyak 2000 ton konsentrat dan 98 ribu ton tailing. (ANTARA/Ahmad Subaidi)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan, kelanjutan divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara masih menunggu perizinan dari DPR terlebih dahulu.
"Kita akan meminta izin kepada DPR untuk diperkenankan membeli saham Newmont," ujarnya di Jakarta, Senin malam.
Soritaon mengatakan, proses perizinan tersebut dilakukan untuk memenuhi amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk meminta restu DPR dalam menggunakan dana APBN.
Apabila DPR mengizinkan, lanjut dia, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik, untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang senilai 246,8 juta dolar AS (sekitar Rp2,5 triliun) tersebut.
"Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN," katanya.
Soritaon memastikan pemerintah akan mengajukan perizinan tersebut seusai masa reses sidang DPR berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.
Untuk saat ini, menurut dia, pemerintah akan kembali mengajukan masa perpanjangan perjanjian jual beli tujuh persen saham Newmont (Sales Purchase Agreement) yang berakhir pada Jumat (26/7).
"Minggu ini kita perpanjang, minimal tiga bulan, dan paling lama enam bulan," kata Soritaon.
Dengan demikian, perpanjangan perjanjian jual beli tersebut merupakan amendemen ke tujuh, karena syarat efektif yang disepakati dalam amandemen sebelumnya belum terpenuhi.
Sejak kesepakatan divestasi saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus melalui izin DPR.
Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont. (S034/Z002)
"Kita akan meminta izin kepada DPR untuk diperkenankan membeli saham Newmont," ujarnya di Jakarta, Senin malam.
Soritaon mengatakan, proses perizinan tersebut dilakukan untuk memenuhi amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk meminta restu DPR dalam menggunakan dana APBN.
Apabila DPR mengizinkan, lanjut dia, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik, untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang senilai 246,8 juta dolar AS (sekitar Rp2,5 triliun) tersebut.
"Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN," katanya.
Soritaon memastikan pemerintah akan mengajukan perizinan tersebut seusai masa reses sidang DPR berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.
Untuk saat ini, menurut dia, pemerintah akan kembali mengajukan masa perpanjangan perjanjian jual beli tujuh persen saham Newmont (Sales Purchase Agreement) yang berakhir pada Jumat (26/7).
"Minggu ini kita perpanjang, minimal tiga bulan, dan paling lama enam bulan," kata Soritaon.
Dengan demikian, perpanjangan perjanjian jual beli tersebut merupakan amendemen ke tujuh, karena syarat efektif yang disepakati dalam amandemen sebelumnya belum terpenuhi.
Sejak kesepakatan divestasi saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus melalui izin DPR.
Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont. (S034/Z002)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: