Padang (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Nasional sudah rampung, begitu juga seluruh persiapannya, dan dalam tahun ini juga disampaikan ke DPR RI. "Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin sudah merampungkan tugas-tugas revisi KUHP dan seluruh persiapannya sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini tinggal penyampaian draf akhirnya," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Padang, Selasa malam. Mensesneg menyatakan hal itu di hadapan civitas akademika Unand dan sejumlah undangan lainnya pada kuliah umum dalam rangkaian Lustrum Unand ke 50. Insya Allah dalam tahun ini, kata dia, sudah disampaikan ke DPR dan diharapkan dalam waktu tiga tahun ke depan, DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP itu. Menurut Yusril, revisi RUU KUHP Nasional tidak mudah dan RUU itu telah disusun selama 30 tahun, kendati baru selesai sekarang. Disamping itu sudah banyak produk hukum nasional yang mengatur masalah pidana berada di luar KUHP seperti UU Korupsi dan Penyelundupan. Selama tiga tahun ke depan, diharapkan RUU KUHP selesai menjadi UU KUHP sehingga Indonesia akan mempunyai KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan Kolonial Belanda yang kini masih berlaku, sambungnya. Dijelaskannya bahwa KUHP sebenarnya kaidah-kaidah pidana umum, sedangkan pidana khusus diatur tersendiri dalam UU di luar KUHP. "Tetapi di dalamnya banyak mengadopsi legal sistem, baik dari hukum adat, hukum Islam maupun kaidah hukum internasional yang berlaku, dan semua itu diramu menjadi draf KUHP. Jadi kaidahnya cukup modern," katanya. Ia menjelaskan, RUU KUHP Nasional ini akan menjadi UU KUHP Nasional yang baru, namun relatif kecil masih mengambil beberapa prinsip kolonial Belanda. Ia menyontohkan ada beberapa prinsip KUHP eks Belanda itu diangkat kembali ke dalam RUU itu, seperti hukuman penjara, yang tidak dikenal dalam hukum adat dan Islam. "Pidana umum tunduk pada KUHAP, polisi menjadi penyidik tunggal, sementara tindak pidana khusus bisa KPK, kejaksaan dan PPNS sebagai penyidik dan hukum acaranya bisa menyimpang dari prinsip-prinsip yang ada dalam KUHP," ujar Yusril.(*)